Putusan PT MAKASSAR Nomor 25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS |
|
Nomor | 25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack.j. Octavianus |
Hakim Anggota | 2.h.m.imran Arief, 1.yance Bombing |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. sekedar mengenai Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Dr. H.M.NAJIB KASIM, SE.,M.Si; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama pada dakwaan Subsidair;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid,Sus.TPK/2017/PN.Mks. untuk selebihnya;- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Kasasi : 314 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik11563