Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pgp. |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pgp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | S.sos., 1. Suryadi, 2. Medi Syahrial Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. KRISTIANTO DIDIT WIBOWO Bin DWIJO SUMARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Drs. KRISTIANTO DIDIT WIBOWO Bin DWIJO SUMARNO dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. KRISTIANTO DIDIT WIBOWO Bin DWIJO SUMARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Drs. KRISTIANTO DIDIT WIBOWO Bin DWIJO SUMARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bundel kontrak Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten belitung dengan PT. ASKES (Persero) Cabang Komersial Palembang tentang Penyelenggara Penyediaan Jasa Asuransi Pemeliharaan Kesehatan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Beserta Anggota Keluarganya Nomor: 001/ASKES/ADDENDUM/2009 Nomor: 72/ADD/KM.03/0609, tanggal 24 Juni 2009;? 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten belitung dengan PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 Cabang Bangka Belitung tentang Penyelenggara Penyediaan Jasa Asuransi Pemeliharaan Kesehatan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Beserta Anggota Keluarganya Nomor: 02/ASKES/SETWAN/XI/2009 Nomor: 006/MoU/BPM-BABEL/XI/2009, tanggal 14 Oktober 2009 ;? 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Beserta Keluarga tanggal 03 November 2009;? 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Premi Asuransi Addendum Pertama TA 2009 tanggal 22 Desember 2009Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung melalui saksi Nurman Sunanda, SE.8 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,--(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1075 K/PID.SUS/2015
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Pgp.
Statistik9233