Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 52/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA WONOSARI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | H. Mukhlas, H. D. Tahyuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dapat diterima; DALAM KONVENSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Wno, tanggal 25 April 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1439 Hijriyah; DALAM REKONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Wno, tanggal 25 April 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar, yang amar lengkapnya sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar; - Mut?ah sejumlah Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);- Nafkah iddah sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada empat orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : ANAK I, ANAK II, ANAK III dan ANAK IV, sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut berusia 21 tahun atau dewasa dan hidup mandiri;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 1172/Pdt.G/2017/PA.Wno
Statistik7822