- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Halim Karna Sutisna terhadap tanah dan bangunan seluas 260 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 205 yang terletak di Jalan Bungur Nomor 07, Komplek Taman Rezeki RT/RW 001/009, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sesuai dengan Akta Keterangan Waris Nomor 9/1988, tertanggal 7 Maret 1988, yang dibuat oleh Notaris Ny.Supiah Nurbaiti,SH,PPAT d/h Notaris di Kabupaten Bogor;
- Menyatakan proses penerbitan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 04/2011, tertanggal 04 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Mohamad Baihaqi,SH,Mkn, yang menjadi dasar peralihan hak tanah dan bangunan aquo dari nama Para Penggugat menjadi atas nama Tergugat II kemudian beralih menjadi atas nama Tergugat I sehingga terjadi Kredit KPR Nomor CRO.BJD/100/PK-KPR/2011, tanggal 06 April 2011 adalah tidak sah dan berlawanan dengan hukum karena terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan seluas 260 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 205 yang terletak di Jalan Bungur Nomor 07, Komplek Taman Rezeki RT/RW 001/009, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sesuai dengan Akta Keterangan Waris Nomor 9/1988, tertanggal 7 Maret 1988, yang dibuat oleh Notaris Ny.Supiah Nurbaiti,SH,PPAT d/h Notaris di Kabupaten Bogor ;
- Menyatakan sah pembayaran Kredit Nomor CRO.BJD/100/PK-KPR/2011 tanggal 06 April 2011, yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat sebesar Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta) rupiah, pada tanggal 26 September 2013;
- Memerintahkan Tergugat III untuk menetapkan Para Penggugat sebagai debitur baru yang akan melunasi sisa tunggakan Kredit Nomor CRO.BJD /100/PK-KPR/2011, tanggal 06 April 2011 sebagai berikut ;
- Hutang Pokok : Rp.336.995.014,19
- Pembayaran dari Para Penggugat : Rp.121.000.000,00
- Memerintahkan Tergugat III untuk memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 205 yang terletak di Jalan Bungur Nomor 07, Komplek Taman Rezeki RT/RW 001/009, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kepada Para Penggugat apabila Para Penggugat telah melunasi pembayaran terhadap tunggakan Kredit Nomor CRO.BJD/100/PK-KPR/2011, tanggal 06 April 2011 sebesar Rp.215.955.014,19 sesuai petitum Nomor 7 tersebut di atas ;
- Memerintahkan Para Tergugat dan atau pihak ketiga mana pun yang menguasai tanah dan bangunan seluas 260 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 205 yang terletak di Jalan Bungur Nomor 07, Komplek Taman Rezeki RT/RW 001/009, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor untuk segera mengosongkan dan atau meninggalkan tanah dan bangunan aquo dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan semula secara utuh ;
- Memerintahkan meletakkan Sita Conservatoir (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan aquo sebagai berikut ;
- Batas sebelah Utara adalah rumah Bapak Rustam;
- Batas sebelah Selatan adalah rumah Bapak Andre Wiliam;
- Batas sebelah Barat adalah rumah Bapak Ian;
- Batas sebelah Timur adalah gang Kantor Pos Cibinong;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sita Conservatoir (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.426.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 111/Pdt.G/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandra Gautama, Hakim Anggota Zaufi Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI ; Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA Sisa Kredit : Rp.215.955.014,19 Yang akan dibayarkan secara mengangsur sesuai kemampuan dari Para Penggugat yaitu sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) tahun dan segala akibat yang terkait dalam akta kredit tersebut menjadi tanggung jawab dari Para Penggugat ; ?Tanah dan bangunan seluas 260 m2, yang terletak di Jalan Bungur Nomor 07, Komplek Taman Rezeki, RT/RW 001/009, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak milik Nomor 205, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dengan batas-batas : |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2017/PN Cbi
Statistik9571