Putusan PN BANDUNG Nomor 268/PDT.G/2015/pn BDG |
|
Nomor | 268/PDT.G/2015/pn BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara No. 01/V/20011 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I beserta Perjanjian Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara yang dibuat TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV adalah sah dan mengikat bagi PARA PIHAK;Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera janji terhadap Kontrak Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara No. 01/V/20011 serta Perjanjian Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan tidak pernah kunjung menyerahkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan serta mengembalikan Dana Talangan milik PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,-00 (Sepuluh milyar Rupiah);Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar serta mengembalikan Dana Talangan Tunai kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara No. 01/V/2011 pada tanggal 02 Juni 2011 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar Rupiah) ditambah dengan kerugian yang berupa denda dan bunga sebesar 5% pertahun dikalikan dengan modal talangan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar Rupiah), yatu 5% X Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar Rupiah) X 5 (lima) tahun = Rp.2.500.000.000,00 (Dua milyar limaratus juta rupiah); Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini sebesar Rp.3.171.000,- (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1778 K/Pdt/2017
Pertama : 268/Pdt.G/2015/PN.Bdg
Statistik485199