- Menyatakan TerdakwaBuldan Alwi Bin Alwiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MENGGALA Nomor 347/Pid.Sus/2020/PN Mgl |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2020/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Br Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Suanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: No Nama Sediaan No. Registrasi Pabrik Jumlah Barang bukti yang ditemukan di rumah BULDAN ALWI Bin ALWI Dirampas untuk dimusnahkan. Dokumen Toko Syareat Waras Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2020/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2020/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2091 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 347/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Statistik7324