Putusan PT BANJARMASIN Nomor 45/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 45/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Pramono |
Hakim Anggota | Mulyanto, Permadi Widhiyatno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 20 Desember 2017 yang dimohonkan banding, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat Konvensi dalam perkara ini;3. Menyatakan secara hukum, Tergugat Konvensi bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) atas kerugian immateriil;5. Menyatakan bahwa Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 03 tahun 2014 yang dibuat oleh Tergugat Konvensi (Noor Hasanah, S.H.) tanggal 1 Desember 2014 di Kota Banjarbaru tersebut batal demi hukum;6. Menyatakan bahwa Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 03 tahun 2014 yang dibuat oleh Tergugat Konvensi (Noor Hasanah, S.H.) tanggal 1 Desember 2014 di Kota Banjarbaru tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat semenjak dibuatnya akta tersebut;7. Menghukum Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan;8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 600 K/PDT/2019
Pertama : 23/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik13160