Putusan PN DEPOK Nomor 174/PDT.G/2012/PN.DPK |
|
Nomor | 174/PDT.G/2012/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Sapto Supriyono, . Nurhadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | . Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.1024 Desa Sawangan dengan luas 610 M2 yang tercatat atas nama BAMBANG RYANTOMO (Penggugat) dan pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.1025 Desa Sawangan dengan luas 605 M2 yang tercatat atas nama BAMBANG REKARDONO yang masing-masing terletak di Propinsi Jawa Barat Kota Depok, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Sawangan (d/h Kab.Bogor Kecamatan Sawangan Desa Sawangan) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat atas SHM No.1024 yang seluas 610 M2 dan menguasai sebagian atas tanah SHM No.1025 yaitu seluas lebih kurang 268 M2 dari luas seluruhnya 605 M2 tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan segala surat-surat yang dimilki Tergugat sebagai alas hak atas objek tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.391.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/PDT.G/2012/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 174/PDT.G/2012/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 639 PK/Pdt/2015
Pertama : 174/PDT.G/2012/PN.DPK
Statistik6538