Putusan PN BAUBAU Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.BAU |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2014/PN.BAU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rio Destrado |
Hakim Anggota | - Muswandar, Zulfikar Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;? Menyatakan Hukum bahwa Jurni Mili, S.Sos, Masti dan La Aju adalah ahli waris yang sah dari Almarhum La Mili dan Almarhumah Wa Afi ; ? Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa seluas : Lebar sisi sebelah Utara 15meter, Panjang sisi sebelah Timur 23 meter, Lebar sisi sebelah Selatan 12 meter, dan Panjang sisi sebelah Barat 23 meter Serta berbatas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Jln. Gajah Mada- Sebelah Timur dengan tanah La Untje- Sebelah Selatan dengan tanah La Jaani- Sebelah Barat dahulu dengan tanah Wa Zila sekarang La Zahiyang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Baubau adalah sah milik Para Penggugat ; ? Menyatakan hukum Bahwa perbuatan para Tergugat menempati dan atau menguasai tanah objek sengketa milik para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan kepentingan para Penggugat ; ? Menyatakan hukum bahwa akte jual beli No. 15/JB/BTR/1992 tanggal 21 April 1992 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; ? Menyatakan hukum segala surat-surat yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa yang diterbitkan para Tergugat adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum ; ? Menyatakan sertifikat hak milik no. 00250 tanggal 24 Juli 2006 atas nama La Hia adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum ; ? Menghukum para Tergugat bersama sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan atau meninggalkan tanah objek sengketa serta membongkar apa saja dan bangunan yang ada diatasnya kemudian menyerahkan dan atau mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat ; ? Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; ? Menghukum Para Tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini yang terhitung sebesar Rp 2.751.000,- (dua juta tujuh ratus lima lima puluh satu ribu rupiah) ; ? Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2014/PN.BAU.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2014/PN.BAU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1924 K/Pdt/2015
Banding : 16/PDT/2015/PT.KDI.
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN.BAU
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN.Bau
Banding : 46/PDT/2016/PT KDI
Statistik7227