Putusan PN KARANGAYAR Nomor 120/Pid.Sus/2015/PNKrg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2015/PNKrg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | 1. D.h. Wisnu Gautama, Kn 2.dyah Ratna Paramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I ARIYANTO Bin SUKIMIN dan Terdakwa II ARDI RUSTIAWAN Alias OMPONG Bin SUPARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Sebuah HP Nexian NX-G733 warna hitam dengan nomor sim card 08996593905;Dirampas untuk Dimusahkan ;b. Sebuah sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2007 warna merah No.Polisi Ad 2748 AE atas nama Eka Rilina alamat Gunggan Rt.06 Karangmalang Masaran Sragen ;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa 1. Ariyanto Bin Sukimin ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pid.Sus/2015/PT SMG
Kasasi : 240 K/PID.SUS/2016
Pertama : 120/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Statistik655