Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 133 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Sriti Hesti Astiti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Makassar, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks., tanggal 9 Oktober 2018, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah pekerja menetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normative Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak masing-masing kepada:? Herfina Nita Mansyur sejumlah Rp18.786.229,00;? M. Agus sejumlah Rp31.310.383,00;? Zainal Abidin sejumlah Rp31.310.383,00;? Munawarah M., S.Ip sejumlah Rp31.310.383,00;? M.Syauib Z sejumlah Rp31.310.383,00;? Rahmat Hidayat sejumlah Rp31.310.383,00;? Syafri Eno sejumlah Rp31.310.383,00;? Muhammad Nur sejumlah Rp31.310.383,00;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah yang belum dibayarkan kepada masing-masing Penggugat sebagai berikut :? Herfina Nita Mansyur sejumlah Rp5.634.880,00;? M. Agus sejumlah Rp18.739.724,00;? Zainal Abidin sejumlah Rp17.990.724,00;? Munawarah M., S.Ip sejumlah Rp15.429.560,00;? M.Syauib Z sejumlah Rp6.709.174,00;? Rahmat Hidayat sejumlah Rp18.115.724,00;? Syafri Eno sejumlah Rp18.154.724,00;? Muhammad Nur sejumlah Rp18.364.724,00;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 133_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 08/ Pdt.Sus- PHI/2018/PN.Mks
Statistik7962