Putusan PN SAMARINDA Nomor 38/Pdt.G/2012/PN.Smda |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2012/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Moch. Hasyim, Moch. Zaenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat VII, VIII, IX, X dan XI ditolak ;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti Penggugat yang diserahkan dalam perkara ini ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik Penggugat dengan cara mengakui tanah miliknya dan mengurus surat-surat hingga terbit Sertifikat Hak Milik, padahal Penggugat Iebih dahulu menguasai dan sebagai pemiliknya ;4. Menyatakan Turut Tergugat XII ( BPN Kota Samarinda ) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. Nomor : 1758 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1952 atas nama Tergugat I tanpa memperhatikan dengan cermat asal?usul tanah yang dimiliki Penggugat ;5. Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat dengan ukuran Panjang = 51 X 13, 20 m dengan Luas = 673 M2 yang terletak di jalan Siradj Salman dahulu disebut jalan P. Antasari II 42RT. 26, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1758 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1952 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.891.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;8. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PDT/2015/PT.SMR
Peninjauan Kembali : 894 PK/PDT/2017
Pertama : 38/Pdt.G/2012/PN. Smda
Statistik10633