Putusan PT PEKANBARU Nomor 161/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 161/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hasmayetti |
Hakim Anggota | Haryono, Hendry Tarigan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Pembanding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 11 Juni 2017 Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Bls yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. RIZAL Bin M. NAZAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut untuk selebihnya;- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa di tingkat banding sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/PID.SUS/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 161/PID.SUS/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PID.Sus/2017/PT PBR.
Kasasi : 33 K/PID.SUS/2018
Pertama : 243/Pid.Sus/2017/PN Bls
Banding : 161/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Statistik5123