Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Pbl |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Danardono |
Hakim Anggota | Isnaini Imroatus Solichah, Anton Saiful Rizal |
Panitera | M Hari Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1) Mengabulkan Gugatan Penggugat I,Penggugat II sebagian.2) Menyatakan Turut Tergugat I bukan sebagai pihak.3) Menyatakan Penggugat I, Penggugat II , sebagai ahli waris dari B. Tinawar Cs Maniti ( sekarang telah almarhum ) dan Pak Tinawar ( sekarang telah almarhum ) .4) Menyatakan obyek sengketa milik B. Tinawar Cs maniti .( sekarang telah almarhum ) dan pak Tinawar ( sekarang telah almarhum ).5) Menyatakan bahwa obyek sengketa jatuh waris kepada Penggugat I, dan Penggugat II.6) Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik dari obyek sengketa .7) Menyatakan Penguasaan obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat II adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum . 8) Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Turut Tergugat II, atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III,Turut Tergugat II, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat I, Penggugat II . bila perlu dengan bantuan aparat pemerintah .9) Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Turut Tergugat II, untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp 500 000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan, atau sejumlah uang yang dianggap wajar oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, sejak perkara perdata tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo sampai perkara perdata tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila Tergugat I Tergugat II Tergugat III, Turut Tergugat II, tidak mau melaksanakan Putusan Perkara Perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.10) Menyatakan Menolak selain dan selebihnya.11) Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Turut Tergugat II, untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng, sebesar Rp. 2.384.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN Pbl
Statistik342