Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus-PHI/2016 |
|
Nomor | 687 K/Pdt.Sus-PHI/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.yulius |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PEMOHON KASASI I TOLAK, KABUL KASASI PEMOHON KASASI II |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN BATAM (KKB) tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT. BANK BUKOPIN TBK (CABANG BATAM) tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Tpg tanggal 14 Januari 2015; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I sejak tangal 31 Oktober 2013; 3. Menghukum Tergugat I membayar uang kompensasi kepada masingmasing Penggugat/Pekerja 2 kali Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang Undang Nomor 13/2003, untuk masing-masing Para Penggugat adalah: 3.1. Ria Anggraeni: Uang Pesangon= Rp2.040.000,-x 2 x 9 thn =Rp. 36.000.000,Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp2.040.000,-x 4 =Rp. 8.160.000,Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% =Rp. 6.624.000,-+ Total =Rp. 50.784.000,(lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 3.2.Andi Borbora Harahap; Uang Pesangon= Rp2.040.000,-x 2 x 9 thn =Rp. 36.000.000,Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp2.040.000,-x 4 =Rp. 8.160.000,Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% =Rp. 6.624.000,-+ Total =Rp. 50.784.000,(lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 3.3.Rukimah; Uang Pesangon= Rp2.040.000,-x 2 x 4 thn =Rp. 16.320.000,Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp2.040.000,-x 2 =Rp. 4.080.000, Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% =Rp. 3.060.000,-+ Total =Rp. 23.460.000,(dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 3.4.Vera Tri Anggraini; Uang Pesangon= Rp2.040.000,-x 2 x 4 thn =Rp. 16.320.000,Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp2.040.000,-x 2 =Rp. 4.080.000,Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% =Rp. 3.060.000,-+ Total =Rp. 23.460.000,(dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 3.5.Puji Astuti; Uang Peangon = Rp2.040.000,-x 2 x 4 thn =Rp. 16.320.000,Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp2.040.000,-x 2 =Rp. 4.080.000,Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% =Rp. 3.060.000,-+ Total =Rp. 23.460.000,(dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 3.6.Nurlela; Uang Pesangon= Rp2.040.000,-x 2 x 3 thn =Rp. 12.240.000,Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp2.040.000,-x 2 =Rp. 4.080.000,Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% =Rp. 2.448.000,-+ Total =Rp. 18.768.000,(delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu ribu rupiah; 3.7.Jenifer Margareth; Uang Pesangon= Rp2.040.000 x 2 x 2 thn = Rp. 8.160.000,Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp. 1.224.000,-+ Total =Rp. 9.384.000,(sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) 4. Menghukum Terguggat II tunduk dan patuh pada putusan ini; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687_K/Pdt.Sus-PHI/2016.zip
- Download PDF
- 687_K/Pdt.Sus-PHI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 687 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 31/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Tpg
Statistik216212