- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan batal perjanjian jual beli tertanggal 04 Mei 2016 sesuai dengan surat tanah sebagai berikut :
- Sebidang tanah perwatasan seluan 25.530 M2 ( dua pulih lima ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), sesuai surat Pernyataan Penguasaan PemeliharaanTanaman/Bangunan diatas tanah negara tertanggal 12 Agustus 2002;
- Sebidang Tanah perwatasan seluas 34.310 M2 ( Tiga puluh empat ribu tiga ratus sepuluh meter persegi), sesuai Surat keterangan Penguasaan Tanah Negara tertanggal 17 Juni 1991;
- Sebidang tanah perwatasan seluas 19.415 M2 ( Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi), sesuai Surat keterangnan Penguasaan Tanah negara tertanggal 24 Juli 1991;
- Menyatakan obyek perjanjian jual beli tertanggal 04 Mei 2016 sesuai dengnan surat tanah sebagai berikut :
- Sebidang tanah perwatasan seluan 25.530 M2 ( dua pulih lima ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), sesuai surat Pernyataan Penguasaan PemeliharaanTanaman/Bangunan diatas tanah negara tertanggal 12 Agustus 2002;
- Sebidang Tanah perwatasan seluas 34.310 M2 ( Tiga puluh empat ribu tiga ratus sepuluh meter persegi), sesuai Surat keterangan Penguasaan Tanah Negara tertanggal 17 Juni 1991;
- Sebidang tanah perwatasan seluas 19.415 M2 ( Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi), sesuai Surat keterangnan Penguasaan Tanah negara tertanggal 24 Juli 1991;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat aslli surat surat tanah yaitu :
- Sebidang tanah perwatasan seluan 25.530 M2 ( dua pulih lima ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), sesuai surat Pernyataan Penguasaan PemeliharaanTanaman/Bangunan diatas tanah negara tertanggal 12 Agustus 2002;
- Sebidang Tanah perwatasan seluas 34.310 M2 ( Tiga puluh empat ribu tiga ratus sepuluh meter persegi), sesuai Surat keterangan Penguasaan Tanah Negara tertanggal 17 Juni 1991;
- Sebidang tanah perwatasan seluas 19.415 M2 ( Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi), sesuai Surat keterangnan Penguasaan Tanah negara tertanggal 24 Juli 1991;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.191.000,- (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Bpp |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2019/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Condro Waskito, Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2019/PN Bpp
Statistik19355