- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA - PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 4 JUNI 2020, NOMOR: 2/PDT.G/2020/PN. BLN, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI / PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula - para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 4 Juni 2020, Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN. Bln, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding ? semula para Penggugat dalam Konvensi / para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 50/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 50/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Tajudin, Brsumantono |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Bln
Banding : 50/PDT/2020/PT BJM
Statistik10859