Putusan PTUN MATARAM Nomor 18/G/2012/PTUN-MTR |
|
Nomor | 18/G/2012/PTUN-MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rizki Yustika Putri |
Hakim Anggota | Katherina Yunita Parulianty, Ikawati Utami |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima ;---------------II DALAM POKOK SENGKETA ;------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------------------2. Menyatakan batal :-----------------------------------------------------------------------------------------Obyek??????.- Obyek sengketa 1 yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/426/PMPD/2012, tanggal 6 Juni 2012 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Puncak Jeringo Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Periode 2012-2018 ;-- Obyek sengketa 2 yang dikeluarkan oleh Tergugat II berupa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puncak Jeringo Kecamatan Suela Nomor: 12/K.BPD/2012, tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Puncak Jeringo Kecamatan Suela ;--------------------------------------------------------------- Obyek sengketa 3 yang dikeluarkan oleh Tergugat III berupa Daftar Pemilih Tetap TPS I Dusun Jeringo tanggal 19 April 2012, Daftar Pemilih Tetap TPS III Dusun Rembiga tanggal 19 April 2012, Daftar Pemilih Tetap TPS IV Dusun Sengalang Alang tanggal 24 April 2012 sesuai dengan Berita Acara Nomor : 045/06/Pilkades/2012, tanggal 24 April 2012 tentang Pendataan dan Pengesahan Pemilih Tetap (DPT) ;-------------------3. Mewajibkan kepada :---------------------------------------------------------------------------------------- Tergugat I untuk mencabut obyek sengketa 1 berupa Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/426/PMPD/2012, tanggal 6 Juni 2012 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Puncak Jeringo Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Periode 2012-2018 ;- - Tergugat II untuk mencabut Obyek sengketa 2 berupa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puncak Jeringo Kecamatan Suela Nomor: 12/K.BPD/2012, tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Puncak Jeringo Kecamatan Suela ;--------------------------------------------------------------- Tergugat III untuk mencabut Obyek sengketa 3 berupa Daftar Pemilih Tetap TPS I Dusun Jeringo tanggal 19 April 2012, Daftar Pemilih Tetap TPS III Dusun Rembiga tanggal 19 April 2012, Daftar Pemilih Tetap TPS IV Dusun Sengalang Alang tanggal 24 April..........................24 April 2012, sesuai dengan Berita Acara Nomor : 045/06/Pilkades/2012, tanggal 24 April 2012 tentang Pendataan dan Pengesahan Pemilih Tetap (DPT) ;-------------------4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 788.000,- (Tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2012/PTUN-MTR.zip
- Download PDF
- 18/G/2012/PTUN-MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/G/2012/PTUN-MTR
Banding : 67 / B / 2013 / PT.TUN.SBY
Statistik12654