Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pid.SUS/2013/PN.Mks. |
|
Nomor | 14/Pid.SUS/2013/PN.Mks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Tipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Hakim Ad Hoc, Maringan Marpaung, - Rostansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Dra. TJIPLUK SRI REJEKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;- Menyatakan Terdakwa. Dra. TJIPLUK SRI REJEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut?.- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. TJIPLUK SRI REJEKI oleh karena itu dengan pidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan - Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dra. TJIPLUK SRI REJEKI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.808.199.908,80 (Delapan ratus delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan rupiah delapan puluh sen) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun- Memerintahkan agar barang bukti berupa :a.Uang tunai pengembalian kerugian keuangan negara yaitu :1. Sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Dra. TJIPLUK SRI REDJEKI;2. Sebesar Rp 278.500.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari Dra. TJIPLUK SRI REDJEKI;3. Sebesar Rp 229.700.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Drs. H. AHMAD RUSYDI, MM;Dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa;b.Surat-surat/dokumen berupa :1. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Imbal Swadaya Untuk Pengadaan Lab. IPA Madrasah Tsanawiyah Negeri Bulukunyi TA. 2007;2. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah Pesantren An Nahdlah Makassar TA. 2007;3. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA dan Laboratorium Bahasa pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Mangempang Kabupaten Barru TA. 2007;4. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs. Negeri Maros Baru Kab. Maros TA. 2007;5. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Negeri Pompanua Kab. Bone TA. 2007;6. 1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Peralatan Lab. Komputer pada MTs. Negeri Takkalala Kab. Soppeng TA. 2007;7. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Negeri Takkalala Kab. Soppeng TA. 2007;8. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Multimedia pada MTs. DDI Pattojo Kab. Soppeng TA. 2007;9. 1 (satu) Bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs. Swasta Al Falah Bone-Bone Kab. Luwu Utara TA. 2007;10. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Swasta DDI Cambalagi Kab. Maros TA. 2007;11. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs PP Al-Badar Kota Pare-Pare TA. 2007;12. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Bahasa pada MTs.N Ma?rang Kab. Pangkep TA. 2007;13. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs.N Belopa Kab. Luwu TA. 2007;14. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penunjukan Pengelola Kegiatan pada Penyediaan block grant Peningkatan Mutu MI dan MTs (BOMM);15. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 05-06-2007 Nomor : 00286 untuk Pembayaran Bantuan Pengadaan Multimedia, Lab. Bahasa, Lab. Komputer dan Lab. IPA pada Peningkatan Mutu MI/MTs Sulsel berikut lampiran-lampirannya;16. 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Privinsi Sulawesi Selatan Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 perihal Petunjuk/Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Lab. IPA, Lab. Bahasa, Lab. Komputer dan Multimedia;17. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs. As?Adiyah No. 2 Bontouse Kec. Tanasitolo Kabupaten Wajo TA. 2007;18. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs.N Bulukunyi Kabupaten Takalar TA. 2007;19. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Multimedia pada MTsN Pitumpanua Kabupaten Wajo TA. 2007;20. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTsN Biringkanaya Makassar TA. 2007;21. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Bahasa, La. Komputer dan Lab. IPA pada MTsN Model Makassar TA. 2007;22. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTsN Lappariaja Kabupaten Bone TA. 2007;23. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTsN Masamba Kabupaten Luwu Utara TA. 2007;24. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Bahasa pada MTsN Pinrang Kabupaten Pinrang TA. 2007;25. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTsN Mangempang Kabupaten Barru TA. 2007;26. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Komputer pada MTsN Pare-Pare TA. 2007;27. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Blockgrant Peralatan Laboratorium Komputer pada MTsN Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai TA. 2007;28. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana blockgrant Peralatan Laboratorium Komputer pada MTsN Karassing Kab. Bulukumba;29. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTs PP Babussaadah Bajo Kab. Luwu;30. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTsN Bontomate?ne Kab. Selayar dan Slip Setoran ke Rekening Bank BRI atas nama CV. Mitra Anda dengan Nomor Rekening : 0096-01001344-3057;31. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana blockgrant Peralatan Laboratorium IPA pada MTsN Pangkajene Kab. Sidrap dan foto copy Buku Rekening MTsN Pangkajene di Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0221-01-013991-50-1.:32. 1 (satu) bundel foto copy dokumen perusahaan CV. Millenia Perkasa;33. 1 (satu) bundel foto copy dokumen perusahaan CV. Mahkota Abadi;34. 1 (satu) bundel foto copy dokumen perusahaan CV. Mitra Anda;35. 1 (satu) eksemplar foto copy Akta Pendirian CV. Bila Utara dari Notaris ABDULLAH ASHAL. SH Tanggal 12 Juni 1980 Nomor : 17 ;36. 1 (satu) eksemplar foto copy Akta Keluar dari Perseroan dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Bila Utara dari Notaris AMIRUDDIN ALIE, SH Nomor : 9 tanggal 14 Januari 2002;37. 1 (satu) lembar Spesifikasi Laboratorium IPA SMP/MTs dari CV. Bila Utara yang ditandatangani oleh H. SALIM RASYAD, S.E., M.Si;38. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengadaan Peralatan Lab. IPA untuk MTs.N Sinjai Kab. Sinjai Tahun 2007;39. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengadaan Peralatan Lab. IPA untuk MTs.N Pinrang Kab. Pinrang Tahun 2007;40. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengadaan Peralatan Lab. IPA untuk MTs.N Masamba Kab. Luwu Utara Tahun 2007;41. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengadaan Peralatan Lab. IPA untuk MTs. As?Adiyah No. 1 Belawa Kab. Wajo Tahun 2007;42. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengadaan Peralatan Lab. IPA untuk MTs.N Lappariaja Kab. Bone Tahun 2007;43. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengadaan Peralatan Lab. IPA untuk MTs. As?Adiyah Bontouse Kab. Wajo Tahun 2007.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara an.terdakwa Drs.H.AHMAD RUSYDI,MM.- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.SUS/2013/PN.Mks.
Banding : 19/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS
Statistik12034