- MenyatakanTerdakwaI WAYAN BOY SANTIKAtersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukantanaman? sebagaimanadidakwakandalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwatersebutoleh karena itu dari dakwaanPrimairPenuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaI WAYAN BOY SANTIKAtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebutoleh karena itudengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket dari plastic klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto);
- 2 (dua) buah Hp masing-masing merk Samsung warna putih dengan Sim card simpati nomor 081238309797 dan Hp merk Xiomi warna hitam dengan sim card nomor 0812466935543;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah sumbu;
- 1 (satu) buah potong pipet yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif;
- 1 (satu) unit sepeda motor Zusuki FU warna hitam dengan nomor DK 8895 OC beserta selembar STNK an. NI MADE DIATMAWATI;
Putusan PN GIANYAR Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Gin |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ida Bagus Made Ari Suamba, hakim Anggota 2: Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan. Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN BOY SANTIKA 8. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2019/PT DPS.
Kasasi : 2621 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 191/Pid.Sus/ 2018/PN.Gin
Statistik6374