Putusan PN BATAM Nomor 479/Pid.Sus/2016/PN.BTM |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2016/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiwik |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra, Egi Novita |
Panitera | Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 6. Menyatakan terdakwa AAN SOFYAN Alias AAN Bin SUDARMAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 7. Menjatuhkan pidana terhadap AAN SOFYAN Alias AAN Bin SUDARMAJI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 8. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 9. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 10. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas wanita bermotif kulit macan yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu dengan berat masing-masing 90,8 gram dan 117,8 gram; ? 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas wanita warna coklat merek ZARA yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu dengan berat masing-masing 119,3 gram dan 119,3 gram; ? 1 (satu) buah kepala charger warna hitam merek HUMMER yang berisi 2 (dua) bungkus sabu seberat 3,2 gram; ? 1 (satu); ? 1 (satu) unit HP OPPO warna putih beserta kartu Simpati 081275727119;Dirampas untuk dimusnahkan. ? 2 (dua) lembar resi pengiriman TIKI dengan nomor : 030031731707; ? 2 (dua) lembar resi pengiriman TIKI dengan nomor : 030031731708;Terlampir dalam berkas perkara. ? 1 (satu) KTP An. AAN SOFYAN;Dikembalikan kepada terdakwa. 11. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pid.Sus/2016/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 479/Pid.Sus/2016/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 337/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 479/Pid.Sus/2016/PN.BTM.
Statistik208