- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO NOMOR 41/PDT.G/2014/PN.JNP., TANGGAL 8 APRIL 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS + 2,939 M2 DENGAN NOMOR SPPT.73.04.042.044-001-00310.0 TERLETAK DI DUSUN GOYANG, DESA ALLU TAROWANG, KABUPATEN JENEPONTO, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA : KEBUN TOMPO BIN SAHE;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH JABBAR, H.SUNUSI DAN SARIBANONG;
- SEBELAH SELATAN : KEBUN H. SALING BIN H. BUNDU (TERGUGAT);
- SEBELAH BARAT : DULU KEBUN H. TIRO BIN PARI SEKARANG KEBUN
NODDING; - MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOOSONG UTUH DAN SEMPURNA;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 108 TAHUN 2006 ATAS NAMA HAJI SALING TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG MENGENAI OBJEK SENGKETA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, MASING-MASING UNTUK PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.1.951.000( SATU JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 41/Pdt.G/2014/PN.Jnp., tanggal 8 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas + 2,939 M2 dengan Nomor SPPT.73.04.042.044-001-00310.0 terletak di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kebun Tompo Bin Sahe;
- Sebelah Timur : Rumah Jabbar, H.Sunusi dan Saribanong;
- Sebelah Selatan : Kebun H. Saling Bin H. Bundu (Tergugat);
- Sebelah Barat : Dulu kebun H. Tiro Bin Pari sekarang kebun
Nodding; - Menyatakan tindakan Tergugat menguasai tanah Objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan koosong utuh dan sempurna;
- Menyatakan Sertifikat hak Milik Nomor 108 Tahun 2006 atas nama Haji Saling tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai objek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan, masing-masing untuk Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp.1.951.000( satu juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat Banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 126/PDT/2015/PT MKS |
|
Nomor | 126/PDT/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Purwanto |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ADALAH MILIK PENGGUGAT; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3492 K/Pdt/2015
Banding : 126/PDT/2015/PT MKS
Statistik280