Putusan PTUN MEDAN Nomor 67/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 67/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Liza Valianty |
Hakim Anggota | Joko A.sugianto, Sh : Lusinda Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor :820-392/K/2013 tertanggal 8 April 2013 Tentang pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Binjai atas nama :- Drs.Ruslianto, M.Pd, Pembina IV/a dari Staf Dinas Pendidikan Kota Binjai menjadi Staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ;-------------------------------------------------------------------------- Supriadi, S.Pd, Pembina IV/a dari Staf Dinas Pendidikan Kota Binjai menjadi Staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ;--------------------------------------------------------------------------------- Nofariani, S.Ag, Penata Muda Tk.I III/b dari Staf Dinas Pendidikan Kota Binjai menjadi Staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ;-------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor :820-392/K/2013 tertanggal 8 April 2013 Tentang pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Binjai atas nama :- Drs.Ruslianto, M.Pd, Pembina IV/a dari Staf Dinas Pendidikan Kota Binjai menjadi Staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ;-------------------------------------------------------------------------- Supriadi, S.Pd??????- Supriadi, S.Pd, Pembina IV/a dari Staf Dinas Pendidikan Kota Binjai menjadi Staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ;--------------------------------------------------------------------------------- Nofariani, S.Ag, Penata Muda Tk.I III/b dari Staf Dinas Pendidikan Kota Binjai menjadi Staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ;-------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat seperti semula yaitu sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Kota Binjai atau Sekolah Menengah Atas Negeri lainnya di Kota Binjai; ----------------------------------------------------------------------? Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 254.000, (Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) ;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 67/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/B/2014/PTTUN-MDN
Kasasi : 281 K/TUN/2014
Pertama : 67/G/2013/PTUN-MDN
Statistik7538