- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 333/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Juli 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYU Bin MAHRUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa WAHYU Bin MAHRUF oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYU Bin MAHRUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU Bin MAHRUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Putusan PT JAKARTA Nomor 279/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 279/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Ur Hakim, Brsugeng Hiyanto |
Panitera | Supyantorro Muchidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik untuk dianalisis dengan berat netto 0,0772 gram dan sisanya dengan berat 0,0699 gram. - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Type Y 53 warna hitam. dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 279/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4261 K/Pid.Sus/2019
Banding : 279/PID.SUS/ 2019/PT DKI
Statistik209