- Menyatakan Terdakwa Aan Arbani alias Aan bin Hamlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal sabu seberat +0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus obat INZA warana merah;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia C1 warna silver;
- 1 (satu) buah ATM BNI Syariah;
- 1 (satu) lembar bukti trasnfer link disita dari ASPIANI Alias ASPI Bin TABRANI;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia C1 warna hitam;
- 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol KH 6636 TQ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 493/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 493/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Ray Ie, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Aspiani Alias Aspi Bin Tabrani; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 493/Pid.Sus/2019/PN Plk
Statistik300