- DALAM PROVISI:
- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Jual beli Nomor 10/02 Pekanbaru Kota IV 1992 oleh PPAT Asman Yunus di Pekanbaru tanggal 25 April 1992, sesuai Sertipikat HGB Nomor 407 (sekarang SHM Nomor 184 tanggal 9 agustus 1979 Desa Simpang Empat Surat Ukur tanggal 3 Juli 1979 Nomor 207 1979 dari Nyonya Saniah Manaf sebagai penjual dan Dra Ernawati (Penggugat) sebagai pembeli;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menduduki, menguasai tanah dan bangunan milik dari Penggugat yang terletak di jalan Kartini Nomor 11 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru berdasarkan SHM Nomor 184 Surat Ukur Nomor 26 Sumahilang 2001 tanggal 22 September 2001 seluar 195 M2 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli nomor 159 P.Kota 2001 Tanggal 26 Nopember 2001 yang dibuat oleh Tergugat III PPAT ADITIA MERIDA SIREGAR, S.H antara Saniah Manaf dengan Syafrizal Tergugat I tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum berikut akibat hukumnya;
- Menghukum tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat HGB Nomor 407 sekarang SHM Nomor 184 atas nama Syafrizal dan melakukan pengalihan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menduduki dan menguasai harta milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 195 M2 terletak di Jalan Kartini Nomor 11 RT 01 RW 08 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru, yang saat sekarang dipakai tempat usaha Rumah Makan Boekit Tinggi untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 260/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Koswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riska Widiana, Br Hakim Anggota Juli Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.DALAM KONVENSI; II DALAM REKONPENSI : III DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Rekonpensi Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1356 K/Pdt/2021
Pertama : 260/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik5815