Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 682 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 682 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | uang jaminan perjanjian kerja sama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, Mohamad Askin |
Panitera | Ida Satriani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | Uang jaminan yang diminta oleh Pemerintah kabupaten yang dikemas dalam suatu Perjanjian Kerjasama Dana Pinjaman dan Pengembalian Uang Jaminan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan suap. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan suap terhadap Bupati Lombok Timur dalam proyek pengadaan lahan untuk pemasaran jagung. Terdakwa selaku Direksi PT. iPasar Indonesia melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Lombok Timur, dimana dalam perjanjian tersebut, Pemkab Lombok Timur menyediakan lahan pemasaran. Sebagai kelanjutan dari kerjasama tersebut, Pemkab Lombok Timur meminta uang jaminan yang selanjutnya permintaan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Dana Pinjaman. Penuntut Umum menilai, uang jaminan yang dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama dana pinjaman tersebut dikategori sebagai suap menyuap. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti sehingga Majelis Hakim membebaskan Terdakwa. Putusan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi. MA berpendapat bahwa pemberian pinjaman uang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Dana Pinjaman bukan merupakan perbuatan suap, karena uang jaminan tersebut dimasukkan dalam pembukuan perusahaan sebagai piutang pinjaman dana kepada Pemkab Lombok Timur dan bukan sebagai biaya atau cost perusahaan. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 682_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 682 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Statistik163627