Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 75-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 75-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp. |
Hakim Anggota | Bambang Aribowo, Kolonel Sus Nrp. Weni Okianto, M.hkolonel Chk Nrp. |
Panitera | Moch. Mansyur, Kapten Chk Nrp. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Yusdiaharto, S.H Mayor Chk Nrp. 636566. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 52-K/PM I-03/AD/IV/2014 tanggal 14 April 2015 sekedar mengenai pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 52-K/PM I-03/AD/IV/2014 tanggal 14 April 2015 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-03 Padang. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 75-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52 - K / PM I-03 / AD / IV / 2014
Kasasi : 87 K/MIL/2016
Banding : 75-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015
Statistik455