Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 148/Pid.B/2014/PN Gns |
|
Nomor | 148/Pid.B/2014/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Masye Kumaunang |
Panitera | Muchammad Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat pasal Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; MENGADILI1. Menyatakan terdakwa SUHARDI bin MUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga" ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran a.n Berta Nur Rizky Septiadi.- 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai a.n Suhardi dan Waljiati.- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga a.n Suhardi.- 2 (dua) lembar visum RSJ dengan pasien a.n Berta Nur Rizky Septiadi dikembalikan kepada saksi Waljiati ;6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 oleh kami EKO ARYANTO, S.H., M.H., Selaku Hakim Ketua, PANDU DEWANTO,S.H.,M.H., dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dibantu oleh MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh LUCKY MAULANA ADYA RATMAN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan dihadapan terdakwa ; Panitera Pengganti,MUCHAMMAD ARIEF, SH,MH. Hakim Ketua,EKO ARYANTO, S.H., M.H. Hakim-Hakim Anggota,1. PANDU DEWANTO,S.H.,M.H. 2. MASYE KUMAUNANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2014/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2014/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2014/PN Gns
Statistik2413