Putusan PTA SEMARANG Nomor 15/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam15/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H. Badrun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 0602/Pdt.G/2017/ PA.Kjn tanggal 25 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharam 1440 Hijriyah, dan mengadili sendiri yang diktum selengkapnya berbunyi:DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);2. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang telah diletakkan Panitera Pengadilan Agama Kajen pada tanggal 28 Februari 2018 atas obyek sengketa :a. Sebidang tanah pekarangan SHM No. 650, seluas 1070 M2 atas nama H. SOEDJONO, yang terletak di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah;b. Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 529, seluas 895 m2 atas nama H. SOEDJONO, yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah;c. Sebidang tanah dan bangunan, SHM No. 530 seluas 295 m2 dibeli pada tahun 1998, atas nama H. SOEDJONO, terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ;Dan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jayapura pada tanggal 14 Mei 2018 atas obyek sengketa berupa: Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM No. 231 seluas 290 M2, terletak di Jalan Argapura Nomor 14, Kelurahan Argapura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kabupaten Jayapura, Papua, tidak sah dan tidak berharga lagi;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kajen atau yang mewakili dan Panitera Pengadilan Agama Jayapura atau yang mewakili untuk mengangkat Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek sengketa tersebut diatas;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.11.198.000,- (sebelas juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 602/Pdt.G/2017/PA.Kjn
Statistik4411