Putusan PN PALU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tindak pidana korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Fauzi, Darmansyah |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. BURHAN MAIDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; ------------------2. Membebaskan Terdakwa Drs. BURHAN MAIDI dari dakwaan Primair tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Drs. BURHAN MAIDI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; ------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.226.072,00 (delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu tujuh puluh dua Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------1. 1 (satu) rangkap (11 lembar) Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP/291/XII/2011, tanggal 19 Desember 2011, tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012 (foto copy dilegalisir); ----------------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) rangkap (4 lembar) Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Nomor: 28/689728/ BNNK/I/2012, tanggal 30 Januari 2013, tentang Perubahan Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012 (foto copy dilegalisir); ---------3. 1 (satu) rangkap (6 lembar) Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0161/I/DPPKAD/2012, tanggal 12 Januari 2012, tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012 (foto copy dilegalisir); --------Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------4. Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah); --------------Dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal
Statistik3110