Putusan PN AMBON Nomor 101/Pdt.G/2013/PN.AB |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Halima Umarternate |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;-------------------------------------------- ------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------------------2. Menyatakan Kesepakatan Jual Beli atas tanah milik Penggugat yang di setujui dalam Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah ;--------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat sesuai Akta Jual Beli Nomor : 291 /2011 tanggal 06 Juni 2011 yang di buat dan di tanda tangani di hadapan Abigael Agnes Serworwora ,SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ambon merupakan pelaksanaan dari Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010, sehingga Akta Jual Beli Nomor : 291 /2011 tanggal 06 Juni 2011 tersebut adalah sah ;-------------------------------------------------------- --------4. Menyatakan Para Tergugat berkewajiban membayar sisa harga Jual Beli Bidang Tanah Hak milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010;-------------- 5. Menyatakan Para Tergugat dengan tidak membayar sisa harga Jual Beli bidang tanah milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;-------- -6. Menyatakan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang dilakukan Para Tergugat telah merugikan Penggugat secara Materiil yang dialami Penggugat terdiri dari Hak Penggugat atas sisa harga tanah sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan bunga 2 % per bulan selama 25 bulan atau selama kurun waktu relatif 2 (dua) tahun l(Satu) bulan = 2 % X Rp. 350.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga JUMLAH sebesar Rp 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk membayar sisa harga dari perjanjian Jual Beli atas bidang tanah milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;------------- 8. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar : ------------------------------------------------------* sisa harga tanah sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) ;-----* bunga 2 % per bulan selama 25 bulan atau selama kurun waktu relatif 2 (dua) tahun l(Satu) bulan = 2 % X Rp. 350.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------= JUMLAH sebesar Rp 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);---------9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara ini ;-------------------------------------------10.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;--------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 374.000.-;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1217 K/Pdt/2015
Pertama : 101/Pdt.G/2013/PN.AB
Statistik14698