Putusan PA BAUBAU Nomor 0280/Pdt.G/2014/PA Bb. |
|
Nomor | 0280/Pdt.G/2014/PA Bb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Muhammad Surur |
Hakim Anggota | Mushlih, I - Hafidz Umami |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 1.299 m adalah harta bersama antara La Kai dan Wa Mbeu;3. Menyatakan La Kai mendapat seperdua bagian (649,50 m) dan Wa Mbeu mendapat seperdua bagian (649,50 m) dari harta bersama tersebut;4. Menyatakan La Bae dan Wa Ndahi adalah ahli waris yang lebih dahulu meninggal dunia dari pewaris (Wa Mbeu);5. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Almarhumah Saadiah sebagai ahli waris pengganti La Bae;6. Menyatakan Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI sebagai ahli waris pengganti Almarhumah Saadiah;7. Menyatakan Taufik sebagai ahli waris pengganti Almarhumah Saridah (Penggugat III);8. Menyatakan bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat sebagai berikut:a. Tergugat (anak angkat) mendapat bagian;b. Penggugat I mendapat bagian;c. Panggugat II mendapat bagian;d. Seorang anak Penggugat III (Taufik mendapat );e. Penggugat IV mendapat bagian;f. Penggugat V mendapat bagian;g. Penggugat VI mendapat bagian;9. Menyatakan salah satu bagian tanah objek sengketa yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Tergugat merupakan bagian Tergugat;10. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa tersebut untuk membagi dan/atau menyerahkan bagian para ahli waris sesuai bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;11. Menghukum para pihak untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini;12. Membebankan Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama (tanggung renteng) sebesar Rp 4.121.000,00 (empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0280/Pdt.G/2014/PA_Bb..zip
- Download PDF
- 0280/Pdt.G/2014/PA_Bb..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 109 PK/Ag/2016
Pertama : 0280/Pdt.G/ 2014/PA.Bb.
Statistik12346