Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 479/Pdt.G/2020/PA.JP |
|
Nomor | 479/Pdt.G/2020/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirajuddin Sailellah, M.hi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Hadi, I.br Hakim Anggota Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Pahrurrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi para Penggugat DALAM POKOK PERKARA 1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian 2 Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No: 66 / PPPW/1994 / PAJP tanggal 4 Oktober 1994 bersifat mengikat bagi Para Penggugat dan Tergugat 3 Menetapkan ahli waris Almarhum Ali Rahman sebagai berikut : 3 1. Hj.M. RUKMI ALI RACHMAN, selaku istri PEWARIS (PENGGUGAT I) 3 2. drg. ACHMAD LUTFI PATRIA, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT II); 3 3. ERRY RIZKI RACHMAN, SH., selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (TERGUGAT); 3 4. dr. A. ROSYAN RACHMAN, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT III); 3 5. ROBBIE RACHMAN,SE., selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT IV); 3 6. JOGA RACHMAN, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT V); 3 7. JOGI RACHMAN, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT VI); 4 Menyatakan harta peninggalan almarhum berupa : 4 1. Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Abdurachman Saleh No. 31 Rt.008/01 Kelurahan Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta, dengan luas 400 M2 sertifikat hak guna bangunan No. 568 atas nama NY. Hj. MIMIN RUKMINI. Dengan batasan-batasan sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 568, yaitu sebagai berikut: Sebelah Utara : Berbatasan dengan bekas tanah ini sendiri Sebelah Selatan : Berbatasan dengan bekas tanah ini sendiri Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Abdurahman Saleh Sebelah Timur :Berbatasan dengan bekas tanah ini sendiri 5 Menetapkan bahagian ahli waris almarhum sebagain berikut : 5 1. Hj.M. RUKMI ALI RACHMAN, selaku istri PEWARIS (PENGGUGAT I) memperoleh 6/48 bagian 5 2. drg. ACHMAD LUTFI PATRIA, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT II), memperoleh 7/48 bagian 5 3. ERRY RIZKI RACHMAN, SH., selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (TERGUGAT), memperoleh 7/48 bagian 5 4. dr. A. ROSYAN RACHMAN, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT III) memperoleh 7/48 bagian 5 5. ROBBIE RACHMAN,SE., selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT IV), memperoleh 7/48 bagian 5 6. JOGA RACHMAN, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT V), memperoleh 7/48 bagian 5 7. JOGI RACHMAN, selaku anak kandung laki-laki PEWARIS (PENGGUGAT VI), memperoleh 7/48 bagian 6. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan obyek warisan sesuai bagian masing-masing, apabila tidak bisa dibagi secara real, maka akan dijual lelang di muka umum; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2020 8. Menetapkan putusan ini serta merta dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vorrad); 9. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.216.000,-(lima juta dua ratus enam belas ribu rupiah) 10. Tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/AG/2021
Pertama : 479/Pdt.G/2020/PA.JP
Banding : 7/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik18165