Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 122/Pid.B/2016/PN Gst |
|
Nomor | 122/Pid.B/2016/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Percobaan Pembunuhan berencana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Yusup Sembiring |
Hakim Anggota | Kennedy Putra Sitepu, Mhagung Cory F.d Laia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Yanuli Zalukhu alias Ama Hasrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan pertama primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanuli Zalukhu alias Ama Hasrat dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah jaket kulit lengan panjang warna hitam merk BOSS dan pada bagian punggung jaket ditemukan 2 (dua) nuah lobang bekas tusukan, pada bagian depan sebelah kiri ditemukan 2 (dua) lobang bekas tusukan dan pada jaket ditemukan ada bercak darah;? 1 (satu) buah baju tidur lengan pendek warna ping bercorak bunga dan ditemukan 2 (dua) buah lobang bekas tusukan pada punggung baju, pada bagian baju sebelah kiri ditemukan 1 (satu) lobang bekas tusukan, dan pada bagian lengan kiri baju ditemukan 2 (dua) bekas lobang tusukan, dan pada bagian depan kiri ditemukan 2 (dua) buah bekas lobang tusukan;? 1 (satu) buah celana tidur pendek warna ping bercorak bunga dan ada bercak darah;? 1 (satu) buah celana dalam warna coklat muda dan ada bercak darah;? 1 (satu) buah Bra warna merah dan ada bercak darah;dikembalikan kepada saksi korban Martatiani Zai alias Tati;? 1 (satu) bilah yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dan panjang besi pisau adalah 14 (empat belas) centimeter dan ditemukan bercak darah pada gagang kayu;? Sebuah gagang pisau terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 17 (tujuh belas) centimeter;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 267 K/Pid/2017
Pertama : 122/Pid.B/2016/PN.Gst
Statistik12360