Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1592/Pid.B/2013/PN.LP |
|
Nomor | 1592/Pid.B/2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, Kn. M.y. Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Adi Putra Marbun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa Adi Putra Marbun oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.3. Menyatakan terdakwa Adi Putra Marbun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Putra Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) paket shabu dikemas dengan plastik klip transparan di taksir seberat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;- 1 (satu) set alat isap shabu (bong) terbuat dari 1 (satu) buah botol berisikan air, karet dot, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) pipa kaca;- 1 (satu) lembar plastik klip transparan masih ada bercak shabu;- 2 (dua) buah mancis gas;dirampas untuk negara.8. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1592/Pid.B/2013/PN.LP
Statistik314