- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA Bin BUSTANItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA Bin BUSTANIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA Bin BUSTANIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket sabu netto 0,06 gram;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik360