Putusan PN BANDUNG Nomor 246/Pdt.G/2014/PN.BDG.,. |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2014/PN.BDG.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ur Hakim |
Hakim Anggota | Marudut Bakara Djoko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;3. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di JI. Dayang Sumbi No. 2 Bandung adalah sah milik Para Penggugat (Ny. Siti Hadijah dan Rosy Rostika) selaku ahli waris darialmarhum Syam Syahma Roswana;4. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidakmempunyai kekuatan hukum, semua perjanjian diantara Penggugat dengan Tergugat I dan pemberian kuasa dari Penggugat kepada Tergugat I mengenai penjualan dan pengurusan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dayang Sumbi No. 2 Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;5. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli No. 45 tanggal 29 Mei 2009 yang dibuat oleh Diastuti, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;6. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Kuasa Menjual No. 46 tanggal 29 Mei 2009 yang dibuat oleh Diastuti, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;7. Menyatakan sah dan berharga Akta Pembatalan Akta No. 02 tanggal 01 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Diastuti, SH Notaris di Bandung, yang membatalkan Akta No. 45 dan Akta No. 46 tanggal 29 Mei 2009 yang dibuat oleh Diastuti, SH Notaris di Bandung;8. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 12 Agustus 2010 antara Tergugat I dengan Tergugat VI dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;9. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidakmempunyai kekuatan hukum semua perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat IV dan VI atau pihak-pihak lain yang didasarkan pada Akta Perjanjian Pengikatan untuk melakukan jual beli No. 45 tanggal 29 Mei 2009 yang dibuat olehDiastuti, SH Notaris di Bandung dan Akta No. 46 tanggal 29 Mei 2009 yang dibuat oleh Diastuti, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;10. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Pengikatan Jual beli No. 62 dan Akta Kuasa Jual No. 63 tanggal 30 Januari 2012 yang dibuat oleh Tri Nurseptari, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;11. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II atau pihak-pihak lain yang didasarkan pada Akta Pengikatan Jual beli No. 62 dan Akta Kuasa Jual No. 63 tanggal 30 Januari 2012 yang dibuat oleh Tri Nurseptari, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;12. Menyatakan batal demi hukum dan/cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Pengoperan dan Pemasrahan hak No. 16 tanggal 19 September 2013 yang dibuat oleh Notaris Friana Lukito, SH dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;13. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian No. 2 tanggal 13 Nopember 2013 yang dibuat oleh Ashadi Hayati, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;14. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II atau pihak-pihak lain yang didasarkan pada Akta Perjanjian No. 2 tanggal 13 Nopember 2013 yang dibuat oleh Ashadi Hayati, SH Notaris di Bandung dengan segala akibat hukum dan semua turutannya;15. Menghukum Tergugat I untuk menerima pengembalian uang dari Penggugatsebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);16. Menghukum Para Tergugat beserta siapa pun yang mendapat hak dari merekaatau salahseorang dari mereka untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah JI. Dayang SumbiNo. 2 Bandung dan membongkar bangunan-bangunan yang ada di atas tanah tersebut serta menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi waris diantara ahliwaris alm Syam Syahma;17. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tidak melakukanpendaftaran dan pencatatan peralihan hak atas tanah yang diuraikan dalamSertipikat Hak Milik No. 285/Lebak Siliwangi yang dimohonkan oleh Para Tergugat, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;18. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak mengeluarkan surat-suratperijinan,baik Ijin Mendirikan Bangunan maupun Perijinan Usaha di tanah dan bangunan 31. Dayang Sumbi No. 2 Bandung yang dimohonkan oleh Para Tergugat atau pihak lain sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;19. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalamperkaraini;20. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.061.000,- (tujuh juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2014/PN.BDG.,.
Statistik10360