Putusan PN BANDA ACEH Nomor 42/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA |
|
Nomor | 42/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 42/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNATIPIKORKORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Has’ari, Inal Mardhiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Prof. DR. DARNI M. DAUD, MA Bin M. DAUD tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Prof. DR. DARNI M. DAUD, MA Bin M. DAUD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 322.4000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1. Asli 1 (satu) Bundel laporan Program Calon Guru Daerah Terpencil (CAGURDACIL) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Tahun 2009 (Laporan Bulan Januari sampai dengan Desember 2009).2. Dst... s.d No. 4999. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 165 PK/PID.SUS/2015
Pertama : 42/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Statistik8819