- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah perwatasan yang dijual Tergugat II kepada Tergugat I dengan ukuran dan batas-batas : panjang : 20 meter, lebar : 20 meter/sekarang lebar : 18 meter, sebelah utara : Sodik, sebelah timur : jalan, sebelah selatan : Sutikno, sebelah barat : Sodik, sesuai dengan Sertifikat Nomor : 403 tanggal 27 September 1982 adalah hak milik Para Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa sertifikat hak milik Nomor : 403 tanggal 27 September 1982 adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat II yang menjual tanah milik Para Penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat keterangan melepaskan hak atas tanah tanggal 11 Desember 2008 dan surat-surat lainnya adalah tidak sah dan batal hukum, karena dibuat diatas tanah yang bersertifikat ;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut diatas yang terletak dijalan A.W. Syahranie, gang 17, RT.011, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan panjang 20 meter, dan lebar 20 meter/sekarang lebar 18 meter, dengan batas-batas :
- Utara : Sodik ;
- Timur : jalan ;
- Selatan : Sutikno ;
- Barat : Sodik ;
- Menolak gugatan Konpensi Para Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 129/Pdt.G/2017/PN Smr |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2017/PN Smr
Statistik9712