Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK Karena Tindak Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Thahir Tommy Haras |
Panitera | - I Ketut Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Normatif Penggugat sesuai dengan pasal 160 ayat (1) huruf b, ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang rinciannya sebagai berikut :Untuk Penggugat 1.- Bantuan Kepada Keluarga.2 orang tanggungan 35% ( tiga puluh lima perseratus) dari upahRp.5.000.000,- dari Bulan Januari 2015 s/d Pebruari 2015sejumlah = Rp. 3.500.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja - 2 Bulan X Rp. 5.000.000,- = Rp.10.000.000,- - Uang penggantian Hak 15% dari uang penghargaan masa kerja = Rp. 1.500.000,- Jumlah = Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)- Menghukum Tergugat untuk membayar Gaji yang belum dibayarkan sejak bulan September 2014 s/d bulan November 2014 sebesar Rp.15.000.000,- Untuk Penggugat 2 .- Bantuan Kepada Keluarga.2 orang tanggungan 35%( tiga puluh lima perseratus) dari upahRp.4.750.000,- dari bulan Januari s/d Bulan Pebruari 2015Sejumlah, = Rp. 3.325.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.750.000,- = Rp. 9.500.000,-- Uang Penggantian Hak15% dari uang penghargaan mmasa kerja = Rp. 1.425.000,-Jumlah = Rp. 14.250.000,-( empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)- Menghukum Tergugat Untuk membayar Gaji yang belum dibayarkan sejak bulan September 2014 s/d November 2014 sebesar Rp.14.250.000,-3. Membebankan biaya perkara pada Negara.4. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto
Statistik13440