Putusan PA KALIANDA Nomor 0798/Pdt.G/2017/PA.Kla |
|
Nomor | 0798/Pdt.G/2017/PA.Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sartini |
Hakim Anggota | Ahmad Kholil. R, H. Dede Andi |
Panitera | Denny Efprian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi sebagian.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Kalianda.3. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa.2.1 Nafkah madhiah sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).2.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).2.3 Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).2.4 Biaya pengobatan dan perawatan Penggugat Rekonvensi di XXX, Provinsi Lampung, sejumlah Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).3. Menetapkan ketiga anak yang bernama : 3.1 ANAK PERTAMA, lahir tanggal 22 Januari 2014.3.2 ANAK KEDUA, lahir 28 September 2015.3.3 ANAK KETIGA, lahir 19 Juli 2016.berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan ketiga orang anak tersebut.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai anak kedua Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK KEDUA, lahir 28 September 2015 untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum point 3 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian biaya pembuatan kartu BPJS tidak dapat diterima.7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.191.000,-( satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0798/Pdt.G/2017/PA.Kla
Statistik110