Putusan PN TENGGARONG Nomor 491/PID.B/2013/PN.TRG |
|
Nomor | 491/PID.B/2013/PN.TRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Yulinda Trimurti Asih Muryati, Yf. Tri Joko. Gp |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengadili :1. Menyatakan terdakwa I. RIADIANTO als RIADI bin MUL PONIMAN dan terdakwa II. MUKLIS SOLIKHIN alias MUKLIS bin DASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali ???; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa - terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing - masing selama 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa - terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa - terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam KT 1540 CH beserta STNK;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa RIADIANTO als RIADI bin MUL PONIMAN;- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi gagangnya diikat dengan karet;- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya;- 1 (satu) asahan parang merk prohex;- 1 (satu) bilah carter warna merah tipe XF - 1887;- 1 (satu) bilah pisau karter warna merah merk Joyko L - 500A;- 1 (satu) tali nilon warna biru panjang sekitar 6 meter;- 3 (tiga) potongan tali pengikat sapi warna biru;- 2 (dua) potong pendek tali pengikat sapi warna biru dan hijau;- 1 (satu) korek gas warna kuning yang terdapat senternya;- 1 (satu) potongan pohon singkong panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm;- 1 (satu) senapan angin merk canon spesial;- 1 (satu) buah hp merk mito model 770 warna hitam;- 1 (satu) buah hp merk mito model 117 warna hitam silver;- 1 (satu) buah hp merk nokia type RM-512 warna hitam silver;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar uang recehan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,- ( sepuluh ribu); Dirampas untuk negara;6. Membebani masing - masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/PID.B/2013/PN.TRG
Statistik190