Putusan PN CIAMIS Nomor 21/PID.B/2013/PN.Cms |
|
Nomor | 21/PID.B/2013/PN.Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Kusman, Diah Astuti Miftafiatun |
Panitera | Gandi Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan terdakwa ELAN SUHERLAN als BUNGSU DIMAS ELANG SANJAYA ARTA SURYA DININGRAT bin AMOD, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN??? - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Memerintahkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah lempengan logam warna kuning emas bertuliskan Ir. Soekarno dan bergambar burung garuda dan 50 ( lima puluh ) lembar mata uang cina pecahan satu yuan bertuliskan ZHONGGUO RENMINYINHANG, dirampas untuk dimusnahkan ;??? 1 (satu) lembar Surat Tugas atas nama Didi Jahidi yang dikeluarkan oleh Lembaga Cakra Buana No. ST/02/02/DPP-LCB/01/2011, yang di cap dan ditanda tangani oleh Koordinat Cakra Buana/ Pimpinan ( B. DIMAS ELANG SANJAYA ARTA S.P ) disertai materai 6000 yang dikeluarkan di Ciamis tertanggal 03 Januari 2012 ;??? 1 (satu) lembar Surat Mandat Khusus atas nama Didi Jahidi yang dikeluarkan oleh Lembaga Cakra Buana No. SMK/03/02/DPP-LCB/01/2011 di cap dan ditandatangani oleh Koordinat Cakra Buana / Pimpinan (B. DIMAS ELANG SANJAYA ARTA S.P) disertai materai 6000 yang dikeluar-kan di Ciamis tertanggal 03 Januari 2012 ;??? 1 (satu) lembar Surat Perjanjian atas nama Didi Jahidi yang dikeluarkan oleh Lembaga Cakra Buana No.SPT/01/02/DPP-LCB/01/2012 di cap dan ditandatangani oleh Koordinat Cakra Buana / Pimpinan ( B. DIMAS ELANG SANJAYA ARTA S.P ) disertai materai 6000 yang dikeluarkan di Ciamis tertanggal 03 Januari 2012 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/PID.B/2013/PN.Cms
Statistik2084