- Menolak eksepsi dari Tergugat 2 untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa utang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan cidera janji/wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya pembayaran sisa pelusanan utang dan pembagian keuntungan yang besaran nilai pembayaran yang telah disepakati kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang pokok ditambah dengan janji pembagian keuntungan kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dan kerugian materiil (Materiele Schade)beserta bunga yang apabila diperhitungkan adalah sebagai berikut:
- Kerugian materiil (Materiele Schade) adalah kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak bisa memanfaatkan uangnya tersebut untuk mengembangkan usaha Penggugat dari bulan Mei 2014 sampai dengan sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tegal yaitu sebesar:
- 64.440.240,- + Rp.29.454.000,= Rp. 93.894.240,-
- 60.285.800,+Rp.29.454.000,= Rp.289.739.800,-
- Bahwa jika kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 93.894.240,-(sembilan puluh tiga jutadelapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh Rupiah)dan Rp. 289.739.800,-(dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus Rupiah)Penggugat menyimpan di dalam Bank, maka Penggugat akan mendapatkan manfaat bunga Bank sebesar 6 % (enam persen) per tahun. Oleh sebab itu Para Tergugat harus dihukum mengganti kerugian berupa bunga sebesar 6%(enam persen) setahun dari total utang dan janji pembagian keuntungan sebagai akibat dariPenggugattelah mengalami kerugian/kehilangan atas potensi mendapatkan manfaat dari uang miliknya tersebut sebesar sebagai berikut:
- total bunga yang wajib diberikan oleh Tergugat2 kepada Penggugatsampai dengan gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Tegal adalah sebesar Rp. 69.537.552,-(enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah)dan perhitungan kerugian bunga tersebut terus berjalan sampai dengan Tergugat2 melaksanakan segala kewajibannya.
- 93.894.240,-
- 2.534.617,-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat 1 konpensi/ Penggugat rekonpensi dan Tergugat 2 konpensi secara tangung-renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.1.867.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Tgl |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 49/Pdt.G/2017/PN Tgl | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TEGAL | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elsa Lina Br. Purba | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haklainul Dunggio, Hakim Anggota Frans Effendi Manurung | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Setiawan | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; Dalam Eksepsi Dalam Konpensi
Bunga Yang Wajib Diberikan Oleh Para Tergugat Kepada Penggugat:
Dengan demikian total jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari tindakan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah:
Perhitungan kerugian bunga tersebut terus berjalan sampai dengan Para Tergugat melaksanakan segala kewajibannya. Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2829 K/Pdt/2019
Banding : 44/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Tgl
Statistik18166