Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pdt.G/2013/PN.Smda |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2013/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratna Mintarsih |
Hakim Anggota | Pransis Sinaga, I Gede Suarsana |
Panitera | Wartini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan bahwa perkawinan Antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 40/2008 dari Daftar Pencatatan Perkawinan menurut Stbl. 1917, nomor 130 jo 1919 nomor: 81 di Samarinda, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan bahwa kedua anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yakni : Bryant Tjiu, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 18 September 2008, sesuai berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 24569/KLU/JP/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat dan Karen Victoria, perempuan, lahir di Jakarta, 22 Juli 2010, sesuai berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 25875/KLU/JP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang masih dibawah umurditetapkan atau diserahkan hak asuh/perwaliannya kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk memberi biaya nafkah hidup, biaya pendidikan kepada kedua anaknya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap bulannya yang diberikan setiap awal bulan hingga kedua anak mencapai dewasa; ?- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Samarinda mengirimkansalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap kepada PegawaiPencatatan Sipil Kota Samarinda yang ditugaskan untuk mencatat perceraian inidalam buku register yang khusus diperuntukkan untuk itu; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesarRp 461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 46/PDT.G/2013/PN.Smda
Statistik15429