Putusan PN MATARAM Nomor 516/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marice Dillak |
Hakim Anggota | - Ferdinand Marcus Leander, A.a. Putu Ngr Rajendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Pordianto alias Pordi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Pordianto alias Pordi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir pil berwarna krem yang pada salah satu sisinya berlambang gelas yang daiduga Narkotika jenis Extacy (Inex) dengan berat bersih 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) gram;b. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) butir pil berwarna krem yang pada salah satu sisinya berlambang gelas yang diduga narkotika jenis Extacy (inex) dengan berat bersih 1,38(satu koma tiga puluh delapan) gram; Dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk uji Laboratorium sebagaimana Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 63/P.2.10/Euh.1/8/2015 tanggal 18 Agustus 2015;c. 1 (satu) buah bungkus Handsaplast;d. 1 (satu) buah sobekan tas plastik warna hitam; Dirampas Negara Untuk Dimusnahkan.e. 1 (satu) buah Handphone (HP) warna Putih merk Nokia.f. 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua warna Hitam merk Honda Beat dengan nomor polisi DR 4957 CK; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PORDIANTO alias PORDI8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu Lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 516/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 516/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Peninjauan Kembali : 51 PK/Pid.Sus/2017
Banding : 29/PID.SUS.NAR/2016/PT.MTR
Statistik6722