- Menyatakan Terdakwa I. ZULFIANDI Alias BUDI dan Terdakwa II. ERUL FUAD SIREGAR Alias ERUL Alias IRUL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki dan menguasai Nakotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Dengan berat bersih keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong berupa botol plastik transparan pada tutup botol tersambung pipet plastik transparan dan pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu bekas dikonsumsi berat kotor 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
- Uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Syahputra Nst Alias Putra; - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 240/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rizal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sugeng Harsoyo, hakim Anggota 2: Erita Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 781 K/PID.SUS/2019
Pertama : 240/Pid.Sus/2018/PN.Tjb
Statistik255