Putusan DILMILTAMA Nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017 |
|
Nomor | 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Bambang Angkoso W. |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Agus Dhani Amndaladikari |
Panitera | Mayor Chk Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR : 15-K/PMT.III/AD/VIII/2016, TANGGAL 28 DESEMBER 2016, SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENIADAKAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU ADE RIZAL MUHARAM LETKOL INF NRP 11940022080272 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Ade Rizal Muharram Letkol Inf NRP 11940022080272. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 15-K/PMT.III/AD/VIII/2016, tanggal 28 Desember 2016, sekedar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ade Rizal Muharam Letkol Inf NRP 11940022080272 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan???. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : Pidana : Penjara selama 4 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang : 1) 1 (satu) pasang borgol dan 2 buah kunci milik Serma Agen Purnama.2) 2 (dua) potong selang air warna hijau merk Milliard dof ukuran .3) 1 (satu) buah pisau cutter dengan pegangan warna merah. 4) 9 (Sembilan) gulungan/lintingan kertas Koran. 5) 1 (satu) pasang sandal slop warna hitam merk Jim Joker No. 42 milik Letkol Inf Ade Rizal Muharam. Dirampas untuk dimusnahkan.6) 1 (satu) helai sarung milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono.7) 1 (satu) helai jaket training warna biru milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono. 8) 1 (satu) buah kaos warna merah milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono. 9) 1 (satu) buah kaos robek milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono. 10) 1 (satu) buah celana dalam milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono. 11) 1 (satu) utas tali training yang putus-putus milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono. 12) 2 (dua) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono.13) 1 (satu) butir obat ponstan dan pembungkusnya milik alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono.Dikembalikan kpd yang berhak keluarga Kopka Andi Priyo Dwi Harsono.14) 14 (empat belas) lembar foto-foto Alm. Kopka Priyo Dwi Harsono. Dilekatkan dalam berkas perkara.15) 2 (dua) buah gembok warna hitam dan 3 (tiga) buah anak kunci. Dikembalikan pada Kodim 0812/Lamongan.b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Visum et Repertum dari RSUD dr. Soegiri Jln. Kesuma Bangsa No. 7 Lamongan Nomor : 445/1392/413.209/2014 tanggal 14 Oktober 2014 An. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono.2) 1 (satu) lembar Visum et Repertum dari Rumkit TK. III Brawijaya Surabaya Nomor: VER/11/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 An. Gia Adelia, umur 4 tahun.3) 4 (empat) lembar Visum et Repertum dari RSUD dr. Soetomo Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Jln. Mayjen Prof Dr. Moestopo No. 6-8 Surabaya Pro Justisia Nomor KF.14.789b tanggal 2 Desember 2014 tentang VER gali Mayat Alm. Kopka Andi Priyo Dwi Harsono.4) 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2359/KBF/2015 tanggal 30 Maret 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 15-K/PMT.III/AD/VIII/2016 tanggal 28 Desember 2016, untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017
Statistik21730