- Menyatakan Terdakwa Surya Darma Alias Surya Alias Sihok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Sei Rampah Nomor 327/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agung Cory F. D. Laia, hakim Anggota 2: Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Heritha Julietta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,26 (nol koma dua belas) gram; - 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih bukan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,1 (nol koma satu) gram; - 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih bukan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram; - 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok Merk Magnum warna biru; - 3 (tiga) helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3061 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 327/Pid.Sus/2019/PN Srh
Statistik2624